KKP Segel Tambak Udang PT TTB di Batam karena Melanggar Ketentuan

KKP segel budidaya tambak udang PT TTB di Sembulang, Batam. (Foto: Ist)

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional tambak udang yang dikelola PT Trisula Tjackra Buana (TTB) di Desa Sembulang, Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam.

Dihentikannya operasional tambak udang tersebut, karena adanya indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sabtu (6/5).

“Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan. Tambak udang milik PT TTB ini juga, diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan yang Baik [CBIB]”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Senin (8/5).

Adin Nurawaluddin menjabarkan, bahwa ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut.

Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.

“Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini, tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan,” kata Adin.

Kedua, tambak udang milik PT TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.

Terakhir, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan, bahwa pengelolaan tambak udang tersebut, rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.

“IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang, untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas,” ungkapnya.

Baca juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi PT BSI di Batam

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT TTB.

Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendampingi para pembudidaya ikan, agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” kata dia.

Lanjutnya, hal ini juga guna mematuhi kewajiban untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sehingga perekonomian usaha budidaya berjalan dengan baik, seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.

“Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam, yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan. Demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan”, tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan, kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi, untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.

Baca juga: Kementan Upayakan Buka Kembali Ekspor Babi dari Batam ke Singapura