JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangani sebanyak 25 kasus mamalia laut terdampar di timur Indonesia pada tahun 2022.
Wilayah timur Indonesia sangat akrab dengan kejadian mamalia laut terdampar. Hal ini disebabkan perairan laut di wilayah Indonesia terutama bagian timur merupakan salah satu jalur migrasi serta habitat penting mamalia laut seperti paus, lumba-lumba dan dugong.
Puluhan kasus itu ditangani Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Keterdamparan tersebut terjadi di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan serta Papua Tengah.
Menurut Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur Indonesia baik yang masih hidup maupun yang mati.
“Jenis paus mendominasi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur, jumlahnya hampir 52% yaitu sebanyak 13 kejadian jenis paus terdampar, 10 kejadian jenis dugong terdampar dan 2 kejadian lumba-lumba terdampar,” ungkap Santoso di Sorong, Senin (23/01).
Menurut Santoso, dari seluruh kejadian mamalia laut terdampar di wilayah timur Indonesia, 50% penanganannya dilakukan secara langsung dengan turun ke lapangan, pendampingan dan pemberian rekomendasi teknis sedangkan 50% lainnya keterlibatan tidak langsung yakni melakukan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan kejadian.
Penanganan kejadian keterdamparan mamalia laut adalah strategi KKP dalam menjaga kesehatan laut Indonesia dan menjadi salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia.
“Berdasarkan data yang dimiliki LPSPL Sorong, hotspot kejadian mamalia terdampar di wilayah timur Indonesia tahun 2022 berlokasi di Provinsi Maluku Utara sebanyak 36%, dan Papua Barat Daya sebanyak 24% dari total kejadian mamalia laut terdampar.”
“Banyaknya mamalia yang ditemukan di wilayah ini dikarenakan perairan di kedua provinsi tersebut adalah jalur migrasi bagi mamalia laut dan terdiri dari pulau-pulau membentang dari Samudera Hindia hingga Samudera Pasifik,” katanya.
Lebih lanjut Santoso menyebutkan, mamalia laut terdampar paling banyak ditemui pada kondisi kode 4 dan 5 yakni mengalami pembusukan tingkat lanjut dan penguraian akhir. Banyaknya mamalia laut yang ditemukan dalam kondisi membusuk menunjukkan bahwa mamalia laut dalam kondisi sekarat atau terdampar dan sulit dijangkau manusia sehingga membutuhkan waktu untuk ditangani.
KKP telah menetapkan Rencana Aksi Penanganan Mamalia Laut Terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 serta Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 kejadian mamalia laut terdampar cenderung meningkat setiap tahunnya khususnya untuk jenis mamalia laut paus dan dugong sedangkan untuk jenis lumba-lumba cenderung menurun kejadian keterdamparannya dari 2019 hingga 2022.
“Rencana Aksi Nasional (RAN) diharapkan menjadi rujukan nasional dalam upaya melestarikan dan menyelamatkan mamalia laut di. Masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang mamalia laut yang terdampar di wilayahnya kepada KKP,” ujar Santoso.
Baca juga: KKP Hentikan Proyek Pembangunan Terminal Khusus di Lingga
Penanganan kejadian mamalia laut terdampar tak hanya dilakukan oleh LPSPL Sorong namun bersinergi dengan pemerintah daerah, mitra konservasi serta masyarakat pesisir. Setidaknya tercatat 34 pemangku kepentingan yang telah bermitra dengan LPSPL Sorong dalam penanganan mamalia laut terdampar.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan, KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.
KKP telah menetapkan Rencana Aksi Penanganan Mamalia Laut Terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 serta Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 kejadian mamalia laut terdampar cenderung meningkat setiap tahunnya khususnya untuk jenis mamalia laut paus dan dugong sedangkan untuk jenis lumba-lumba cenderung menurun kejadian keterdamparannya dari 2019 hingga 2022.
“Rencana Aksi Nasional (RAN) diharapkan menjadi rujukan nasional dalam upaya melestarikan dan menyelamatkan mamalia laut di. Masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang mamalia laut yang terdampar di wilayahnya kepada KKP,” ujar Santoso. (*)