Hukum  

KLHK Lambat Tangani Kasus Kerusakan Hutan Bintan

Tanjungpinang, ulasan.co – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan serius menangani kasus kerusakan hutan dan lingkungan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Koordinator tim penyidik KLHK dalam kasus itu, Zulbahri, yang dihubungi Antara, Jumat (9/8), mengatakan ada sejumlah persoalan yang menyebabkan penyelidikan terhadap kasus itu belum selesai.

“Tetapi tetap berjalan, meski lambat,” katanya.

Ia mengakui sampai sekarang penyidik belum menuntaskan penyelidikan kerusakan hutan lindung dan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan.

Penyebab pertama, penyidik kesulitan menemukan alamat perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Bintan.

“Empat dari lima perusahaan yang diperiksa, satu lagi CV Demor yang alamatnya belum diketahui,” ujarnya.

Selain permasalahan alamat kantor perusahaan yang sulit ditemukan, Zulbahri mengatakan jumlah penyidik yang menangani kasus itu terbatas. Lima orang penyidik antara lain untuk wilayah Kepri dan Riau juga menangani kasus lainnya, seperti pembakaran hutan.

Pihak perusahaan yang sudah diperiksa yakni CV Gemilang Mandiri Sukses,
PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, dan
CV Swakarya Mandiri. Sementara Direktur Teknik PT Gunung Bintan Abadi saat diperiksa mengaku tidak tahu, sedangkan direktur utamanya tidak datang.

“Kami bergerak pelan-pelan, tetapi pasti. Kami masih kumpulkan alat bukti berdasarkan fakta kerusakan hutan dan lingkungan,” ucapnya.

Zulbahri juga tidak dapat memastikan kapan penyelidikan kasus itu dituntaskan. “Lokasi kejadian yang jauh-jauh di pulau-pulau Bintan juga menjadi kendala,” katanya.

Dinas ESDM Kepri mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri mengeluarkan ijin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan. Dalam setahun dinas tersebut mengeluarkan 19 ijin di lokasi yang berbeda. Ijin itu kemudian dicabut setelah pertambangan bauksit mendapat sorotan publik.

Perusahaan yang mendapat ijin dari Dinas ESDM Kepri yakni CV Buana Sinar Khatuliswa mendapat empat ijin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat tiga ijin, CV Tan Maju Bersama mendapat dua ijin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.