Lewat Bhabinkamtibmas, Polres Karimun Larang Warga Bakar Hutan dan Lahan

Polres Karimun
Bhabinkamtibmas pasang spanduk larangan bakar hutan dan lahan. (Foto: Dok Polres Karimun)

KARIMUN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam melarang warga di daerah hukumnya tidak membakar lahan atau hutan.

Larangan disampaikan jajaran Polres Karimun melalui Bhabinkamtibmas ke seluruh wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ryky mengatakan, Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi langsung atau melalui brosur serta spanduk tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan di wilayah tugas mereka.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara tidak membuka lahan dengan membakar,” kata Ryky, Kamis (03/08).

Bukan hanya kepada masyarakat, akan tetapi imbauan juga ditujukan kepada perusahaan atau pelaku usaha.

“Diantara tujuannya mencegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan,” ujar Ryky.

Dengan adanya imbauan dan sosialisasi, Ryky berharap bisa memberikan kesadaran sosial dan kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Karimun.

“Supaya semuanya sadar untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan, maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” paparnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Laki-Laki Hebohkan Warga di Karimun

Menurut Ryky, sejumlah daerah di Kabupaten Karimun cukup rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan karhutla, demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Karimun,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News