Kodat86 Surati Menko Perekonomian, Status Jabatan BP Batam di Pertanyakan

Kodat86 Surati Menko Perekonomian, Status Jabatan BP Batam di Pertanyakan
Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta'in Komari

Tanjungpinang, Ulasan.co – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Ta’in Komari mengatakan bahwa dirinya telah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian (Menko perek) soal jabatan Kepala BP Batam.

“Iya benar. Kita sudah sampaikan suratnya langsung ke Kemenko Perek soal berakhirnya jabatan kepala BP Batam ex-officio oleh Walikota Batam,” katanya selaku ketua Kodat86 saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (19/5) malam.

Cak Ta’in mengatakan, pihaknya mempertanyakan soal status Jabatan BP Batam tanpa adanya SK yang seolah-olah bodong. Cak Ta’in menambahkan, tidak sulit bagi menko yang sekaligus Ketua Dewan Kawasan itu membuat SK baru.

“Ada jabatan tapi tidak dilengkapi surat-surat. Kita berharap atensi Menko Perek terhadap ex-officio tersebut secepatnya di atasi supaya tidak terus menjadi polemik. Batam butuh pemimpin yang fokus bekerja dan mengembangkan lembaga, bukan bergulat dalam delima yang tidak perlu,” ujarnya.

Menurut Cak Ta’in, jabatan Kepala BP Batam ex-officio itu berakhir seiring masa jabatan Wali Kota berakhir 14 Maret. Meskipun Muhammad Rudi menjadi walikota Batam kembali, jabatan ex-officio itu tidak otomatis.

“Ada persyaratan untuk jabatan ex-officio itu. Pertama, tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak sedang berhalangan sementara. Itu diatur dalam PP 62 tahun 2019, surat kita sudah masukkan poin-poin permasalahannya sudah kita uraikan panjang lebar dalam surat tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, faktanya Rudi yang juga diangkat sebagai ex-officio Kepala BP Batam itu melalui penetapan dan pelantikan. Bahkan setelah 6 bulan ditunjuk pelaksana sementara.

Apalagi lanjut Cak Ta’in, sejak keluarnya PP 41 tahun 2021 yang mengamanahkan pengangkatan dan penetapan Kepala BP oleh ketua Dewan Kawasan, dalam hal ini dijabat oleh Menko Perekonomian.

“Kita ingin pemerintahan ini tertib administrasi, jangan sampai kasus Yusril Ihza Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung tapi karena tidak di-SK-kan kembali oleh Presiden saat itu, digugat dan memenangkan nya. Legalitas semua kebijakan Muhammad Rudi yang masih menjalankan tugas-tugas Kepala BP Batam kita pertanyakan. Terserah yang ditunjuk, bisa Rudi lagi. Tapi kita berharap dari kalangan profesional lah, supaya lembaga BP Batam tidak terkontaminasi politik praktis,” tegasnya.(Lek)