IndexU-TV

Komnas HAM Soroti Kasus Pulau Rempang, Jangan Ada Tindakan Kriminalisasi

Suasana saat penjemputan Gerisman. (Foto: Ajang untuk Ulasam.co)

BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengkriminalisasi kepada warga Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Mendahulukan penyelesaian persoalan agraria dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat daripada melakukan kriminalisasi,” kata Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan saat dihubungi ulasan.co, Rabu (16/08).

Selian itu, ia mengatakan, Komnas HAM melalui Bidang Mediasi sudah melayangkan surat Kepada Kepolisian Daerah (Daerah) Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Provinsi Kepri, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota dan Badan Pertanahan Kota Batam.

Surat tersebut perihal permintaan mediasi dan klatifikasi dari masing-masing istansi tersebut, terkait polemik di Rempang, Kecamatan Galang.

“Surat tersebut dilayangkan Komnas HAM per Senin (14/08),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, pihaknya belum menerima surat apapun dari Komnas HAM.

“Belum dapat suratnya, nanti saya cek dulu,” kata Rudi singkat.

Sebelumnya, Gerisman Ahmad, tokoh vokal penolakan relokasi kampung tua di Rempang mendapatkan upaya penjemputan paksa oleh personel Polda Kepri, Minggu (13/08).

Kejadi itu sempat membuat keramaian di kediaman Gerisman di Pantai Melayu. Warga yang mendapat informasi tersebut berduyun datang ke kediaman tokoh masyarakat Rempang ini untuk mengetahui apa yang terjadi.

Gerisman mengaku menolak penjemputan karena menilai upaya itu tidak sesuai prosedur.

Ia sebelumnya juga sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Mapolda Kepri, dua kali diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sekali memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimum.

“Saya bilang, saya sudah memenuhi undangan melakukan klarifikasi. Tapi mereka tetap memaksa untuk saya dibawa ke Mapolda. Saya tidak mau karena prosedurnya tidak begitu,” Kata Gerisman.

Baca juga: Gerisman Bantah Klarifikasi Polda Kepri Soal Hoaks Upaya Pejemputannya

Baca juga: Muncul Dugaan Kriminalisasi pada Tokoh Vokal Penolakan Relokasi Rempang Batam

Gerisman juga mempertanyakan dasar penjemputan tanpa memberitahukan perangkat RT/RW. Petugas juga langsung memasukan dua warga Rempang yang bertugas di menjaga pos pintu masuk kawasan pantai ke dalam mobil petugas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, membatah mengenai adanya upaya kriminalisasi oleh Polda Kepri terhadap tokoh masyarakat Rempang.

“Tidak ada kriminalisasi. Tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum dan problem solver sesuai UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata dia singkat. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version