IndexU-TV

Korban KDRT Laporkan Kasipidum dan JPU Kejari Tanjungpinang ke Aswas Kejati Kepri

Aswas Kejati Kepri
Desi Wulandari (tengah) didampingi pamannya Irsyadul Fauzi berfoto dengan Aswas Kejati Kepri Moch Riza Wisnu Wardhana (kiri). (Foto: Dok Irsyadul Fauzi)

TANJUNGPINANG – Desi Wulandari melaporkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Jumat (28/07).

Wulandari selaku saksi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) langsung melaporkan Kasipidum Kejari Tanjungpinang Novriansyah Lubis, serta Desta Garinda Rahdianawati dan Sari Ramadhani Lubis selaku JPU yang menangani perkaranya.

Laporan itu dilayangkan atas vonis majelis hakim kepada terdakwa Rahmad Hardiansyah. Terdakwa divonis kurungan penjara selama 5 bulan 15 hari. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni selama 10 bulan penjara.

“Sudah melaporkan Kasipidum dan JPU Kejari Tanjungpinang ke Aswas Kejati Kepri,” kata Wulandari didampingi pamannya Irsyadul Fauzi.

Demi rasa keadilan, ia meminta Aswas Kejati Kepri untuk memberikan rasa keadilan sebagai haknya selaku korban agar melakukan upaya banding terhadap keputusan hakim sebelum Selasa, 01 Agustus 2023.

“Memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara saya. Memeriksa Kasipidum Novriansyah,” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam perkara ini JPU tahu betul bagaimana kondisi dialaminya. Wulandari mengalami luka memar dan bengkak di pipi kanan dan kiri, retak tulang iga ke sembilan, serta luka lainnya berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/030/A.2/II/2023/RSUD-RAT tertanggal 27 Februari 2023 dikeluarkan Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Ia menilai jaksa memberikan tuntutan 10 bulan penjara dengan mempertimbangkan terdakwa yang mempunyai tanggungan anak. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa sopan dipersidangan.

Terkait pertimbangan itu, Wulandari memaparkan, bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa pada poin-poin diatas adalah normatif sebagai orang yang bermasalah dengan hukum.

Jaksa hanya mempertimbangkan kondisi yang dialami terdakwa tetapi tidak mempertimbangkan/mengabaikan kondisi saya sebagai korban baik secara psikologi, mental, dan fisik.

“Justru sebaliknya terdakwa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ayah dengan tidak menafkahi anak-anaknya dan menelantarkan anak-anaknya dan ini sudah saya sampaikan pada saat persidangan,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, padahal sudah jelas-jelas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf kepadanya dan keluarganya dari awal kejadian hingga di persidangan dan ini sudah disampaikan pada saat persidangan.

“Saya pribadi dan keluarga besar saya tidak pernah memaafkannya. Sampai saat ini saya masih rutin mengkonsumsi obat (masa penyembuhan) tetapi hal ini tidak pernah menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Baca juga: Korban KDRT Minta Keadilan, Oknum Pegawai Jasa Raharja Dituntut Hanya 10 Bulan

Baca juga: Oknum Pegawai Jasa Raharja Divonis Ringan, Korban Kecewa

Terkait laporan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso membenarkan adanya laporan tersebut.

“Terkait laporan dari korban terhadap penanganan perkara itu, nanti biar dipelajari dan ditelaah kawan-kawan di bidang pengawasan dulu,” ujarnya.

Ia menuturkan, bagaimana penanganan perkaranya apakah sudah sesuai prosedur atau pedoman perkara di kejaksaan.

“Biar pengawasan yang melakukan penanganan laporan tersebut. Nanti saya sampaikan bagaimana perkembangannya,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version