Korban TPPO di Bukittinggi Dijual Seharga Rp1,2 juta

Korban TPPO di Bukittinggi Dijual Seharga Rp1,2 juta
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang saat diperiksa di Polres Bukittinggi. (Foto: Antara)

Bukittinggi – Korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat yang dijual kepelanggan oleh mucikari, ternyata seharga Rp1,2 juta.

“Menurut pengakuan korban inisial A (16) yang kami amankan, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G (32) karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan,” kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi, Senin (22/11).

Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.

“Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya,” ujar dia.

Tiara mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus. Tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi Whatsapp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.

“Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi. Pelanggan juga ikut kami amankan,” terangnya.

Baca Juga : 

Polres Tabanan Ungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur

Menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.

“Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang. Ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini,” kata pelaku saat diperiksa.

Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.

Baca Juga : 

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Palangka Raya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11)

Terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur itu diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *