Tanjungpinang – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa para pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Termasuk anggota DPRD Bintan Hasriawadi alias Gentong juga telah diperiksa KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang. Pemeriksaan itu dilakukan pasca pemasangan plang pemberitahuan di kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas beberapa waktu lalu.
Kepala KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang Ruah Alim Maha mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan tercatat ada 26 hektare lahan hutan lindung yang digunakan.
“Dipergunakan beragam oleh warga tempatan dan warga luar kawasan hutan lindung,” kata Ruah Alim Maha di Hutan Lindung Bukit Kucing Tanjungpinang, Jumat (26/11).
Ruah menyebut, ada warga lokal yang menguasai 10 Hektar lahan yang digunakan untuk ditanami pohon yang mana dari hasil panennya dapat dijual kembali.
“Warga inisial A sudah mendiami lahan tersebut dari tahun 1984,” kata Ruah.
Bukan hanya itu, Ruah juga menyebut, salah seorang anggota DPRD Bintan yang juga sempat lahannya dipasang plang, telah dipanggil. Anggota dewan itu mempunyai lahan di hutan lindung sejak tahun 2016, yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk membuka agrowisata.
“Ada surat tanahnya tahun 2016. Ini perlu tindak lanjut yang harus kita kerjakan,” ujarnya.
Petugas pemeriksaan KPHP, Yuherdi mengatakan dari keterangan anggota dewan itu lahan miliknya akan digunakan untuk membuat ekowisata yang bisa digunakan sebagai objek wisata baru.
“Menurut keterangannya, lahannya untuk ekowisata. Kayak nanti ada pendopo, dan bisa mancing di sana, bukan untuk lahan pribadi,” jelasnya.
Baca Juga: Duh! Vila Anggota DPRD Bintan Dipasang Plang oleh Polisi Kehutanan
Sebelumnya diberitakan, Gentong mengaku baru membangun viila tersebut tiga bulan lalu, tetapi lahan itu sudah dikuasainya sejak tahun 2016.
“Saya punya surat atas hak, yang dikeluarkan pihak kecamatan,” ujarnya sambil memperlihatkan surat tersebut kepada petugas Polhut.
Gentong juga memperlihatkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, yang seolah-olah memberi hak kepada dirinya mengelola lahan tersebut. Padahal surat yang diteken Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Ruah Alim Maha pada 6 November 2020, kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung.
Surat keterangan kawasan hutan itu disampaikan kepada Gentong berdasarkan permohonan informasi yang diajukannya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri.
Lahan yang dikuasai Gentong di sekitar Gunung Lengkuas itu mencapai 1,4 hektare. Sebagian Gang Melati II, juga sudah dibangun jalan paving blok mendekati lahan yang dikuasai Gentong. Jalan di kawasan hutan lindung itu dibangun tahun 2021 dengan menggunakan anggaran daerah sebesar Rp177 juta.
“Itu dibangun berdasarkan pokok pikiran anggota legislatif. Ada bukti pertemuan dengan warga saat menyerap aspirasi mereka,” ujar Gentong, yang mengaku sebagai Sekretaris Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah Bintan.
Gentong yang juga anggota Komisi I DPRD Bintan mengatakan hutan di Gunung Lengkuas, terutama di sekitar kediamannya sudah dikuasai warga. Bahkan warga yang menguasai lahan berhektare-hektare tersebut memiliki sertifikat tanah.
“Lahan yang dekat dengan viila saya ini sudah ada beberapa sertifikat,” ucapnya. (*)