KPK Amankan Alat Bukti Kasus Bupati Probolinggo

KPK Amankan Alat Bukti Kasus Bupati Probolinggo
Dokumentasi - Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan pada kasus Bupati Probolinggo, Kamis (04/11).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) .

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain, berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (05/11).

Adapun lokasi yang digeledah, yaitu dua tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan,” jelas Ali.

Masih kata Ali, kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Baca Juga : 

KPK Amankan Uang Hasil Geledah 5 Lokasi Kasus Bupati Probolinggo

KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Puput, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Baca Juga : 

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *