Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Moh Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (06/01).
Berdasarkan pantauan Ulasan.co di ruang sidang, KPK telah mengahdirkan Syamsul Bahrum asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Mardiah mantan kepala Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Bintan 2011-2016, Edi Pribadi mantan Wakil Kepala BP Bintan 2013-2016, dan Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Sidang Perdana, Bupati Bintan Didakwa Pasal Berlapis dalam Korupsi Cukai
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Syamsul Bahrum di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/11) lalu. Usai pemeriksaan itu, ia mengaku dirinya dimintai keterangan terkait kuota Minuman Beralkohol (Mikol).
“Tentang kuota-kuota Minuman Keras (Miras) saja,” katanya dari dalam mobil sembari meninggalkan Polres Tanjungpinang.
Ia pun sempat menuturkan, para Penyidik KPK memberikan tiga pertanyaan kepada dirinya. Namun, ia tidak merincikan isi pertanyaan tersebut.
Sementara Mardiah telah menjalani pemeriksaan beberapa hari sebelum Syamsul Bahrum yakni Senin (08/08) tahun lalu.
Pada sidang pembawaan dakwaan Kamis (30/12) kemarin, nama Mardiah juga termasuk dalam penerima uang hasil korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
JPU menyebutkan, Mardiah meneima uang senilai Rp5 juta dari hasil pengaturan barang kena cukai ala Apri Sujadi.
“Alfeni Harmi sejumlah Rp47.250.000, Mardhiah sejumlah Rp5.000.000, Setia Kurniawan sejumlah Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp4.800.000 atau sekitar jumlah tersebut,” ucap JPU.
Selain itu, JPU menilai, terdakwa Apri Sujadi juga memperkaya diri orang lain yakni Mohd. Saleh sejumlah Rp415.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.
Kemudian, ada nama Yurioskandar juga menerima keuntungan sejumlah Rp240.000.000, M. Yatir sejumlah Rp2.121.250.000, Dalmasri sejumlah Rp100.000.000, dan Edi Pribadi sejumlah Rp75.000.000.
Apri didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dakwaan kedua yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hingga berita ini dimuat, sidang pemeriksaan saksi Apri Sujadi masih berlangsung. (*)