KPK Sita Dokumen Anggaran Disdik dan PU Kepri

Tanjungpinang, ulasan.co – Anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang berisi laporan keuangan kegiatan bulanan Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.

“Ada kegiatan penyitaan dokumen anggaran di Disdik Kepri dan PU Kepri,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.

Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali seusai penggeledahan KPK di ruang kerjanya, Selasa, mengatakan, dokumen yang dibawa KPK berupa laporan kegiatan bulanan mulai Januari-Desember 2018 dan Januari-Agustus 2019.

Dokumen itu disita untuk memperkuat barang bukti di pengadilan terkait kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Penggeledahan ini terkait kasus suap jabatan yang melibatkan Pak Nurdin,” kata Dali.

Proses penggelapan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas KPK datang lebih dahulu ke Disdik Kepri, namun mereka belum melakukan penggeledahan hingga Dali tiba ke kantornya seusai mengikuti upacara HUT Perhubungan.

Dali mengatakan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepri sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak memberi uang kepada Nurdin Basirun untuk mendapatkan jabatan eselon II tersebut.

Dali naik jabatan dari Kepala Bidang SMK menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepri pada Juli 2018.

“Saya ikuti proses, ikut open bidding. Tidak, tidak ada uang atau hadiah yang saya berikan kepada gubernur saat itu,” ucapnya.