Baca juga: KPK Amankan 25 Orang dalam OTT di Meranti, Termasuk Sekda dan Kadis
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang sebesar Rp26,1 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.
Muhammad Adil terjaring OTT KPK, Kamis (06/04) malam. Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan sedikitnya telah mengamankan 25 orang.
Dari jumlah itu termasuk Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang, pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, ajudan bupati dan pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan, menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri dkutip dari tvonenews.
Bupati Meranti Ditetapkan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil tersangka dan langsung melakukan penahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Kemudian Fitria Nengsih, selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2023 sampai 27 April 2023.
Penyidik KPK menemukan bukti, bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Diduga, Bupati Meranti memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran 5 hingga 10 persen. Kemudiandisetorkan kepada Fitria Nengsih, selaku orang kepercayaannya.
KPK juga mengungkapkan, selain menjabat Kepala BPKAD Pemkab Meranti. ,Fitria Nengsih juga menjabat Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM), yang bergerak dalam bidang jasa travel dan perjalanan umrah.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan 5 jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.
Namun pada kenyataannya, PT TM tetap menagihkan tanggungan 6 orang jamaah umrah tersebut kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Meranti, juga digunakan untuk menyuap M. Fahmi Aressa demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Kena OTT KPK