KPK Titipkan Tiga Mobil Mewah Milik Andi Pramono di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang

Morris Mini Klasik tahun 1961, TD 2000 Roadster Retro Klasik tahun 2001 milik tersangka eks pejabat bea dan cukai tersangka kasus TPPU, Andi Pramono yang disita KPK kini dititipkan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) titipkan barang bukti sitaan milik eks pejabat bea dan cukai Andi Pramono ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang.

Andi Pramono merupakan eks kepala Bea dan Cukai Makassar itu, terseret kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, KPK resmi menyita koleksi tiga mobil mewah milik Andi Pramono yang disembunyikan di sebuah ruko di Kota Batam, Kamis (21/09).

Tiga mobil mewah yang sudah disita KPK, yaitu Morris Mini Klasik tahun 1961, TD 2000 Roadster Retro Klasik tahun 2001, dan Hummer type H3 tahun 2008.

Setiap mobil berbeda harga, seperti harga mobil Morris Mini Klasik tahun 1961 kurang lebih Rp1 miliar, TD 2000 Roadster Retro Klasik tahun 2001 kurang lebih Rp600 juta, dan Hummer type H3 tahun 2008 kurang lebih Rp1 miliaran.

“Sejak tanggal 21 September 2023 sudah dititipkan oleh KPK di sini (Rupbasan Kelas II Tanjungpinang). Tiga mobil mewah itu dari Batam,” kata Boy Hendry, Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang di Bintan, Senin (25/09).

Baca juga: Koleksi Mobil Mewah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andi Pramono di Batam Kena Sita KPK
Mobil Hummer koleksi eks kepala Bea dan Cukai Makassar yang menjadi tersangka kasus TPPU oleh KPK. Mobil tersebut disembunyikan di sebuah ruko di Batam, Kamis (21/09/2023). (Foto:Dok/KPK)

Boy Hendry juga menyebutan, pihaknya akan merawat tiga mobil mewah selama dititipkan di gudang penyimpanan milik Rupbasan Kelas II Tanjungpinang yang berada di Km 18 arah Kijang, Bintan.

Perawatan yang diterapkan tiga mobil mewah, mulai dari dihidupkan setiap hari (panasin mesin), di cuci, hingga ganti oli. Supaya tiga mobil mewah tersebut bisa hidup saat masuk hingga keluar dari Rupbasan Kelas II Tanjungpinang.

“Karena masuknya hidup, keluarnya harus hidup,” ucap Boy Hendry.

Selain itu, Boy juga tidak bisa memastikan berapa lama tiga mobil mewah dititipkan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang. Karena semua tergantung dari hasil keputusan pengadilan nantinya.

“Apakah tiga mobil mewah dikembalikan kepada pemiliknya, atau dirampas untuk negara,” sebut dia.

Penulis: Andri Dwi SasmitoEditor: Adly Hanani