IndexU-TV

KPPAD: Batam Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

KPPAD Batam
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Bahkan bisa disebut sedang darurat kekerasan seksual terhadap anak.

“Dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan terhadap anak selalu meningkat, khususnya pada saat ini dari periode penghujung tahun 2022 hingga Juni 2023,” kata Abdillah, Rabu (07/06).

Ia menambahkan, pihaknya meminta adanya perhatian dan pembinaan khususnya pada lembaga-lembaga pendidikan dalam melindungi anak muridnya.

Ia juga menghimbau para orang tua agar tetap mengontrol anaknya mulai dari berangkat sekolah sampai pulang.

“Yang bertanggung jawab melindungi anak bukan hanya lembaga KPPAD saja, tetapi ini merupakan tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Abdillah, untuk mengantisipasi kasus pencabulan ini diperlukan sosialisasi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada masyarakat.

Pada tahun 2022 lalu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam mencatat total sebanyak 60 kasus pencabulan anak.

Di tahun yang sama, Kota Batam justru menjadi kota satu-satunya dari tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri yang meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA)

Menanggapi hal tersebut, Abdillah menuturkan penghargaan tersebut diraih berdasarkan variabel indikator jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani.

“Kenapa dikatakan kota layak anak, karena penilaiannya berdasarkan dari jumlah kasus pencabulan yang ditangani dan juga kasus kekerasan terhadap anak lainnya. Jadi bukan dari jumlah kasusnya saja,” tutupnya.

Baca juga: Sewa Alat Berat di Batam Diduga Dimonopoli Asing, Pengusaha Lokal Menjerit

Sementara itu, berdasarkan data dari Polresta Barelang di tahun 2023 ini, hingga bulan Juni, pihaknya mencatat ada 41 laporan polisi terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“18 kasus sudah P21, 19 kasus sudah masuk penyidikan dan 4 LP (laporan polisi) masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Budi Hartono.

Ia juga mengajak, untuk bersama menjaga anak-anak di rumah, agar tidak jadi korban kekerasan seksual.

“Ini tugas bersama, mari kita jaga bersama. Bukan hanya tugas Polisi dan istansi terkait, tapi semua pihak,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version