KPPU Temui BP Batam Terkait Dugaan Kartel Tarif Tiket Batam-Singapura

KPPU Temui BP Batam Terkait Dugaan Kartel Tarif Tiket Batam-Singapura
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kawil) I Medan saat menemui perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kawil) I Medan menemui perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menindaklanjuti dugaan kartel pada penetapan tarif tiket Batam-Singapura.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mentuturkan, dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 terkait Penetapan Tarif Jasa Layanan Angkutan Penyeberangan untuk Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Rute Batam-Singapura itu kini telah masuk ke tahap penyelidikan.

Dirinya mengaku telah menemui sejumlah perwakilan BP Batam yakni Sudirman Saad selaku anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Harlas Buana selaku Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, dan Benny Syahroni selaku GM Pelabuhan Penumpang beserta jajaran.

“Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas,” ujar Ridho, Sabtu (24/09).

Ridho mengatakan, fokus KPPU bukan pada besaran tarifnya, tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga antara para operator ferry Batam-Singapura sehingga adanya harga yang sama.

Ia mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya selagi regulator. Pasalnya, dalam kesempatan tersebut, perwakilan BP Batam mengaku pihaknya tidak bisa menentukan acuan seperti Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pada pelayaran kapal ferri internasional itu.

Ia menilai, TBA itu bertujuan untuk melindungi konsumen. Sedangkan TBB untuk melindungi produsen.

“Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi,” tutur Ridho.

Baca juga: Afif Hasbullah Resmi Jabat Ketua KPPU

GM Pelabuhan Penumpang, Benny mengungkapkan, sebelumnya BP Batam telah mengundang operator ferry untuk membahas terkait kenaikan tiket tarif Batam-Singapura pada tanggal 17 Juli dan 25 Agustus lalu.

Pada pertemuan itu, para operator kapal mengaku kenaikan tarif tersebut lantaran tingkat okupansi penumpang yang masih terbilang rendah.

“Masih minimnya tingkat okupansi yang masih 30% menjadi alasan dari operator masih mematok harga 700 ribu pulang pergi, jika okupansi sudah kembali normal di atas 50%, menurut operator, harga otomatis akan turun,” ujar Benny. (*)

 

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Muhammad Bunga Ashab