KPU Batam Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Simak Syaratnya

KPU Batam
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau membuka pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan mengatakan, pendaftaran pemantau pemilu tersebut mulai dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati,” ujarnya, Jumat 1 Maret 2023.

Ia menjelaskan, bahwa pendaftaran pemantau pemilihan gubernur/wakil gubernur dapat dilakukan di tingkat KPU Provinsi. Sementara untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati dapat dilakukan di KPU Kabupaten/Kota.

“Pemantau pemilu ini berdasarkan lembaga yang legalitasnya berbadan hukum, bukan individual,” sebutnya.

Adapun lembaga berbadan hukum yang dimaksud yakni Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan sejenisnya.

“Karena sifatnya volunter, jadi untuk pemantau pemilu ini tidak ada batasan jumlahnya. Sejauh ini bekum ada yang mendaftar,” kata Adri.

Baca juga: Partai Golkar Usung Bupati Bintan Maju Pilkada 2024

Ia menambahkan, beberapa syarat pemantau pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yakni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar, serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News