BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 2.430 warga di daerah itu telah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan mengungapkan, dari jumlah tersebut terdapat 1.257 warga yang memilih pindah masuk ke daerah setempat, sementara 1.173 warga memilih pindah keluar.
“Karena masih banyak orang tinggal di Batam tapi KTP belum KTP Batam, jadi yang pindah masuk ini banyak juga,” ujar Bosar, Senin (20/11).
Berdasarkan data dari KPU Kota Batam, terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan yang mengurus pindah masuk. Di sisi lain, untuk pemilih yang pindah keluar, terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pemilih perempuan.
“Syarat dan ketentuan pindah memilih dapat ditemukan di laman atau sosial media KPU Batam serta terdapat posko di setiap kecamatan,” ucap Bosar.
Baca juga: KPU Bintan Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye, Asalkan…
Selain itu, lanjut Bosar, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, panti rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, serta terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, juga dapat mengurus pindah memilih.
“Pengurus pindah memilih dapat melakukan pengurusan hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024, dengan syarat tertentu seperti pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara,” jelas Bosar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News