IndexU-TV

KPU: 44 Persen Caleg DPRD Bintan Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

Komisioner KPU Bintan, Syamsul saat ditemui di Bintan. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sekitar 44 persen calon legislatif (Caleg) DPRD Bintan terpilih sudah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, 44 persen anggota DPRD Bintan tersebut terdiri dari tiga partai.

“Dari tujuh partai, sudah ada partai yang menyerahkan LHKPN ke kami,” kata Syamsul, Rabu 17 Juli 2024.

“Kalau persentaseya kurang lebih 44 persen, atau 11 orang dari total 25 anggota caleg terpilih,” sambung Syamsul.

Ia menambahkan, saat ini empat partai lainnya atau 14 caleg DPRD Bintan terpilih lainnya masih berproses untuk melaporkan LHKPN-nya.

“Kami masih menunggu untuk tanda terima LHKPN dari 4 partai lain dan dari informasi yang kami terima, mereka masih berproses,” terangnya.

Dia menyebutkan, pelaporan LHKPN harus diserahkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2024 atau satu bulan sebelum pelantikan dilakukan.

“Jadwalnya pelantikan dilakukan pada 2 September, jadi tanda terima LHKPN ini sudah bisa diserahkan 1 bulan sebelumnya. Masih ada kurang lebih sebulan sebelum masa terakhir penyerahan LHKPN,” tutup dia.

Exit mobile version