KPU Bintan Catat 349 Orang Ajukan Pindah Memilih Pemilu 2024

KPU Bintan
Anggota KPU Bintan Devisi Rencana Data dan Informasi, Ahmad Fauzi (kanan). (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat  349 orang sudah mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Dari total tersebut, 191 orang mengajukan pindah memilih masuk ke Kabupaten Bintan, 158 orang mengajukan memilih ke luar. Jumlah ini bisa saja bertambah sampai batas akhir pengajuan pindah memilih pafa 15 Januari 2024 mendatang.

Anggota KPU Bintan Devisi Rencana Data dan Informasi, Ahmad Fauzi menyebutkan, layanan pindah memilih untuk memfasilitasi hak politik calon pemilih masyarakat.

“Layanan pindah memilih dibuka sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bintan hingga 15 Januari 2024,” ujarnya, Senin 18 Desember 2023,

Ia menjelaskan, sebelumnya KPU Kabupaten Bintan telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 123.355 orang tersebar di 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pemilih dari luar tidak masuk dalam DPT. Mereka yang mengajukan pindah memilih ke Bintan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ucap dia.

Untuk bisa mengajukan pindah memilih, lanjut dia, ada sembilan kriteria persyaratan yang ditetapkan KPU, antara lain menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang sedang menjalani rehabilitasi di panti sosial, warga yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, warga yang menjalani masa tahanan di rumah tahanan, warga yang sedang tugas belajar,  pindah domisili, tertimpa bencana alam dan warga yang bekerja di luar domisilinya.

Baca juga: Dibutuhkan 3.472 Orang, KPU Bintan Buka Pendaftaran Petugas KPPS

Sejauh ini alasan calon pemilih dari luar yang mengajukan pindah memilih di Kabupaten Bintan, karena menjalankan tugas di tempat lain, tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili.

Untuk mengurus surat pindah memilih, disarankan dia, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bintan. Tapi, cukup mendatangi posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, atau desa atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News