KPU Bintan: Jumlah Kursi dan Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah

KPU Bintan
KPU Bintan saat sosialisasi di Hotel Aston Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Kepulauan Riau, telah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) anggota Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Pemilu 2024 mendatang.

“Jumlah kursi anggota dewan masih tetap 25 kursi dan terdiri dari empat dapil,” kata Anggota KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (21/03).

Ia menjelaskan, untuk Dapil I di Kecamatan Teluk Sebong, Teluk Bintan, Gunung Kijang dan Toapaya dengan alokasi sembilan kursi. Dapil II di Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir dan Tambelan dengan alokasi tiga kursi.

“Dapil III di Kecamatan Bintan Timur alokasi tujuh kursi. Kemudian Dapil IV di Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara alokasi enam kursi,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya jumlah kursi dan dapil, kata dia, peserta pemilu dapat menyusun strategi kepada konstituennya.

“Nanti di akhir April atau awal Mei nanti akan ada pendaftaran caleg,” katanya.

Baca juga: KPU Bintan Catat 121.352 Pemilih  untuk Pemilu 2024

Di tempat sama, Anggota KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay mengatakan, pihaknya telah mendata 121.352 jiwa pemilih dengan jumlah 492 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

“Jumlah data pemilih masih bisa bergerak sampai nanti ditetapkan sebagai data pemilih tetap,” ujar Haris. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News