KPU Bintan Terima Pengajuan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (Foto: Andri Dwi Sasmito/ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan terima masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Hal itu berlaku untuk masyarakat Kabupaten Bintan, maupun masyarakat dari luar daerah yang tinggal di Kabupaten Bintan saat ini.

Pemberlakuan pindah memilih terhitung sejak 22 Juni 2023 hingga berakhir 7 Februari 2024 nanti. Karena sudah masuk tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“DPTb bisa dilakukan untuk pindah memilih. Baik itu masyarakat kita di Bintan maupun diluar daerah, dan dari luar daerah,” kataHaris Daulay Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan di Bintan, Ahad (25/06).

Asalkan, kata Haris Daulay, masyarakat tersebut masuk hingga terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bintan maupun daerah asal tempat tinggal.

Kemudian mengurus pindah memilih bisa dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga ke tingkat KPU Kabupaten Bintan.

“Supaya kita fasilitaskan untuk pindah memilih. Nanti, kita keluarkan dan berikan surat pindah memilih ke masyarakat,” ucap dia.

Apabila tidak terdaftar di DPT, lanjut dia, maka masyarakat tersebut tidak bisa mengurus pindah memilih dari daerah asal ke daerah tujuan pindah.

Karena masyarakat untuk memilih pada Pemilu serentak 2024 nanti, berdasarkan dokumen kependudukan yang dimilikinya. Seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Bisa coblos, tapi masyarakat itu harus pulang ke daerah asalnya. Nanti, pakai jalur khusus yang dilakukan di siang hari saat pencoblosan berlangsung,” sebut dia.