KPU Karimun Izinkan Kampanye di Lingkungan Kampus, Asalkan Syarat Terpenuhi

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita.
Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memperbolehkan calon peserta Pemilu 2024 berkampanye di lingkungan pendidikan maupun pemerintah.

Untuk kampanye telah diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota KPU Kabupaten Karimun, Suhermita mengatakan, kampanye di dua lokasi itu dilarang, namun dengan pengecualian.

“Di kampus dan lingkungan pemerintah ini dapat dilakukan dengan kampanye bersifat tertutup atau terbatas. Hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Juga harus memiliki izin dari otoritas setempat. Penanggung jawab tempat pendidikan di mana kampanye tersebut dilakukan,” kata Mita sapaan akrabnya, Senin (06/11).

Minta menyebutkan kampanye juga tidak dianjurkan di lingkungan pendidikan di tingkat SMA sederajat.

“Di tempat pendidikan tingkat SMA tidak diperbolehkan. Jadinya untuk pendidikan itu hanya di tingkat kampus saja,” jelas dia.

Baca juga: 2 Pebulu Tangkis Muda Karimun Raih Medali di Kejurprov Kepri

Kemudian berdasarkan PKPU tersebut berlaku pula asas keadilan kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah. Di mana jika diberikan izin tidak hanya diberikan kepada satu partai politik saja.

“Artinya tidak hanya condong pada satu partai, harus jauh dari kesan memihak,” ucap Mita.

Diketahui untuk tahapan kampanye pemilu legislatif dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 3 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News