KPU Karimun Selesai Verifikasi Administrasi Bacaleg, 75 Persen Belum Memenuhi Syarat

Kantor KPU Karimun
Kantor KPU Karimun , Kepulauan Riau. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah selesai memverifikasi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg).

Hasilnya sekitar 25 persen atau seperempatnya saja Memenuhi Syarat (MS). Sementara 75 persen lainnya masih berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, hasil tersebut berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar pada Sabtu (24/06).

“Kita sudah pleno sifatnya tertutup berkaitan dengan batas akhir verifikasi syarat bacaleg. Pleno tidak dibuka untuk umum, hanya internal. Dari 517 bacaleg, hanya seperempat yang MS. Artinya yang BMS masih banyak,” kata Eko, Senin (26/06).

Adapun penyebab BMS persyaratan bacaleg diantaranya kesalahan saat mengunggah dan melampirkan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Contohnya ada yang salah upload. Ada juga yang diminta legalisir ijazah, tapi dilampirkan malah ijazah legalisir yang difotocopy,” terang Eko.

Eko menyebutkan pihaknya telah menyerahkan hasil dari rapat pleno itu ke 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Karimun.

Kendati demikian, parpol masih bisa memperbaiki dokumen-dokumen tersebut, karena tahapan selanjutnya adalah masa perbaikan.

“Karena ada masa perbaikan. BMS masih bisa diperbaiki. Verifikasi yang pertama sifatnya hanya menentukan BMS dan MS. Dan, bukan menentukan TNS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Eko.

Bahkan parpol juga masih bisa mengganti bacalegnya. Ini dapat dilakukan parpol apabila persyaratan administrasi dari bacaleg yang BMS tidak bisa diperbaiki.

“Masih bisa kesempatan bongkar pasang bacaleg. Yang BMS diperbaiki di masa perbaikan tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, sekitar dua Minggu. Nanti baru muncul TMS, BMS dan MS,” ujar Eko.

Disampaikan Eko, tahapan bacaleg untuk masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) masih panjang.

“Ini masih menuju Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah DCS menuju DCT nanti juga masih ada tanggapan masyarakat. Di tahapan itu jika ada masyarakat ingin menanggapi calon-calon yang ternyata tidak bisa menjadi calon, itu disampaikan ke KPU,” sebutnya.

Baca juga: KPU Karimun Tetapkan 781 TPS di Pemilu 2024

Diketahui parpol telah mendaftarkan para bacaleg beserta dokumen-dokumen persyaratan ke KPU Karimun pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Untuk di Kabupaten Karimun, jumlah yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu sebanyak 517 bacaleg. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News