IndexU-TV

KPU Kembalikan Berkas Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karimun

KPU Karimun
Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan sejumlah berkas bakal pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita mengatakan, pengembalian berkas tersebut disampaikan saat pertemuan pihaknya dengan admin aplikasi silon KPU dan LO dari para bakal paslon.

“Semalam sudah ngundang LO sama admin silon. Berkas dikembalikan karena ada beberapa yang harus dilengkapi,” kata Mita, Jumat 6 September 2024.

Mita menyebut, hampir semua calon harus memperbaiki berkasnya. Di antara penyebabnya, didapati perbedaan huruf pada nama bakal paslon yang berbeda di dokumen, kurangnya berkas yang dilampirkan, serta beberapa kekurangan lainnya. “Hampir semua calon ada perbaikan,” sebut Mita.

Setelah diperbaiki, bakal paslon harus kembali mengunggah ke aplikasi silon paling lambat tanggal 8 September nanti.

“Tapi, berkas yang berurusan dengan kantor atau sekolah harusnya hari ini. Karena besok sama minggu kantor tutup,” ujarnya.

Sementara untuk hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga bakal paslon dinyatakan baik. “Hasil pemeriksaan sudah keluar semalam. Ketiga pasang dinyatakan mampu,” ucap Mita.

Baca juga: 3 Paslon Pilkada Karimun Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Adapun tahapan pencalonan selanjutnya adalah masa perbaikan sampai tanggal 8 September 2024, verifikasi faktual sampai tanggal 14 September, kemudian tanggapan masyarakat, penetapan paslon tanggal 22 September dan cabut undi nomor urut tanggal 23 September.

“Untuk kampanye tanggal 25 September-23 November. Baru masa tenang tiga hari dan hari pencoblosan,” sambung Mita. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version