Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan mengajukan anggaran antara Rp90 miliar hingga Rp121 miliar untuk melaksanakan pilkada.
Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, di Tanjungpinang, Selasa (4/9), mengatakan, anggaran tersebut diajukan setelah rapat kerja nasional yang diselenggarakan KPU RI.
Dalam rapat tersebut diperoleh informasi terkait banyak hal yang menyangkut kegiatan pilkada, yang tentunya mempengaruhi besaran anggaran yang dibutuhkan.
Pengajuan anggaran Rp90 miliar hingga Rp121 miliar, dilakukan setelah sebelumnya KPU Kepri mengajukan anggaran sebesar Rp76 miliar.
Anggaran tersebut kebanyakan terkuras untuk pembayaran honor anggota badan penyelenggaran adhock.Pada Pilkada Kepri jumlah penyelenggara pemilu pada badan adhock yang dibutuhkan sebanyak 30.743 orang.
“Diprediksi anggaran pilkada untuk membayar honor penyelenggara pilkada adhock mencapai 60 persen,” katanya.
Agung menjelaskan usulan kegiatan yang menyangkut pilkada pada anggaran perubahan tahun 2019 tidak direspons Pemprov Kepri. Buktinya, tahapan pilkada yang dimulai Oktober 2019 tidak dapat dilaksanakan karena tidak dialokasikan dalam anggaran perubahan tahun 2019.
Namun Pemprov Kepri masih ada peluang untuk menggunakan dana tak terduga, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan memanfaatkan kas yang tersedia.
“Kami sudah sampaikan lebih awal, kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pilkada dimulai pada Oktober 2019. Harapan kami, 20-40 persen anggaran yang kami usulkan dapat dicairkan pada Oktober 2019,” katanya.
Menurut dia, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ) pada 1 Oktober 2019. Selambat-lambatnya 14 hari setelah NPHD ditandatangani, Pemprov Kepri wajib memberikan 40 persen anggaran kepada KPU Kepri.
Anggaran tersebut antara lain dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan perdana tahapan pilkada termasuk “launching” NPHD, sosialisasi pilkada kepada pemimpin institusi di daerah, sosialisasi pilkada via media massa, dan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan.