IndexU-TV

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Perubahan Jumlah Suara Sah Caleg DPRD Kepri Dapil 7

KPU Kepri melangsungkan rapat pleno perubahan perolehan suara sah caleg DPRD Kepri dapil 7, Jumat (03/05/2024). (Foto:Arsiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) kembali menggelar rapat pleno terbuka perubahan atas keputusan KPU Kepri nomor 34 tahun 2024 tentang penetapan calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri terpilih pada Pemilu 2024 karena ada kesalahan input data jumlah suara sah.

Hal itu diakui Ketua Komisioner KPU Kepri, Idrawan Susilo Prabowoadi, yang ditemui usai rapat pleno terbuka perubahan atas keputusan KPU Kepri nomor 34 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kepri di Kantor KPU Kepri, Jumat 03 Mei 2024.

Indrawan mengatakan, karena adanya kesalahan penginputan data suara sah, sehingga KPU Kepri melaksanakan rapat pleno untuk jumlah suara sah calon terpilih di daerah pemilihan (Dapil) 7 yaitu wilayah Anambas dan Natuna.

“Yang diinput semalam itu hanya suara sah dari Natuna, seharusnya digabung dengan data suara sah dari Anambas,” kata Indrawan.

Idrawan menuturkan, perubahan suara sah itu adalah untuk tiga calon terpilih yaitu Marzuki dari Partai Gerindra dengan jumlah suara awal sebanyak 5.440 suara berubah menjadi 6.500 suara.

Selanjutnya, untuk nama Mustamin Bakri dari Partai Golkar dengan jumlah suara sah 8.543 suara berubah menjadi 9.776 suara. Kemudian atas nama Daeng Amhar dari Partai PAN dengan total suara 7.116 berubah menjadi 7.521 suara.

“Perubahan ini khusus untuk lampiran Kapri dapil 7 saja, terhadap perolehan suara sah calon terpilih,” ucapnya.

Menurutnya, perubahan itu harus dilakukan karena jumlah suara sah yang diinput harus sesuai dengan formulir D hasil. Namun, dalam pleno tersebut tidak ada perubahan nama calon terpilih.

“Tidak ada perubahan nama, hanya perubahan suara sah yang harus sama dengan yang kami tetapkan dengan yang ditetapkan KPU RI,” pungkasnya.

Exit mobile version