KPU se-Kepri Tunggu Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg Pukul 23.59 WIB

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kepri, Ferry M Manalu. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus menambah jam kerja hingga pukul 23.59 WIB untuk menunggu Partai politik (parpol) menyerahkan berkas perbaikan bakal calon Legislatif mereka Ahad, (09/07) malam ini.

Informasi yang dihimpun, hingga pukul 20.00 WIB tadi KPU Kota Tanjungpinang mencatat selain parpol PSI, Ummat, PDIP, PAN, dan PKN seluruhnya sudah mengantarkan kembali berkas bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) ke KPU.

Berbeda lagi dengan KPU Provinsi, hingga malam ini petugas mereka harus begadang menunggu parpol Ummat, Golkar, Hanura untuk menyerahkan data resmi bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan BMS.

“Petugas kami harus begadang hingga pukul 23.59 WIB untuk menunggu Parpol menyerahkan syarat perbaikan. Mengingat malam hari ini batas akhir pengembalian berkas perbaikan,” ujar anggota Ferry Manalu, Anggota Devisi Penyelenggara KPU Kepri.

Ferry menambahkan, setelah tahapan perbaikan ini, selanjutnya tim KPU kembali melakukan penelitian atau verifikasi berkas parpol pada 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang.

“Setelah proses ini penelitian berkas selesai, selanjutnya pengumuman DCS, sesuai arahan KPU pusat diantara tanggal 19 atau 23 Agustus,” ujarnya.