KPU Tanjungpinang Serahkan Berkas Hadapi Gugatan Partai Garuda

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyerahkan berkas hasil pemilu untuk menghadapi gugatan Partai Garuda.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, berkas hasil rekapitulasi suara diserahkan kepada KPU RI.

“Peran kami hanya menyerahkan berkas hasil pemilu yang berhubungan dengan gugatan Partai Garuda. Nanti yang menghadapi sidang itu KPU RI melalui pengacaranya,” ucapnya sebagaimana dilansir oleh Antaranews.com.

Aswin mengemukakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi laporan Partai Garuda. MK juga telah menjadwalkan sidang perkara pemilu untuk Kepri pada 11 Juli 2019.

Gugatan itu berhubungan salah seorang caleg DPRD Tanjungpinang untuk daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.

“Kami baru mendapatkan informasi jadwal sidang untuk Kepri, termasuk Tanjungpinang 11 Juli 2019,” ujarnya.

Aswin merasa optimistis KPU Tanjungpinang akan memenangkan perkara itu. Hal itu disebabkan ada beberapa materi perkara yang diajukan tidak jelas.

“Kami optimistis dapat memenangkan perkara itu,” tegasnya.

Terkait rapat pleno penetapan caleg terpilih, Aswin mengatakan kemungkinan dapat dilakukan pada awal Agustus 2019.

“Kami memiliki waktu tiga hari setelah putusan MK untuk menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan caleg terpilih,” katanya.

Sumber: Antaranews.com