KSOP Khusus Batam Amankan 2 Tug Boat Berbendera Singapura

KSOP Khusus Batam Amankan 2 Tug Boat Berbendera Singapura
Dua kapal tug boat berbendera Singapura diamankan KSOP Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kepulauan Riau mengamankan dua kapal jenis Tug Boat (TB) berbendera Singapuara di perairan Batu Ampar beberapa waktu lalu.

Dua kapal yang diamankan adalah TB An Rong dan TB An Ying, karena diduga melanggar pelayaran.

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolino mengatakan, kapal tersebut diamankan tengah melakukan aktifitas ilegal di perairan Batu Ampar.

“Diduga kapal tersebut sedang melakukan alih muatan tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Revolino di Batam, Kamis (10/3)

Selain itu, kapal tersebut belum melakukan registrasi pelayaran di KSOP Batam sebagai izin pemberi kelaiklautan.

“Kamai juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk pemeriksaan kapal ini. Seperti Bea dan Cukai juga Imrigasi, untuk pemeriksaan seperti paspor para kru dan nakhoda kapal,” tambahnya.

Revolino menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran berbunyi setiap kapal yang belayar di perairan Indonesia wajib memenuhi syarat dan perizinan kelautan.

“Kalau ditemukan mereka melanggar, tentu kami tindak tegas,” katanya.

Baca juga: KSOP Batam Amankan Kapal Tug Boat Berbendara Singapura

Kedua kapal tug boat dan seluruh kru kapal tersebut saat ini telah dibawa ke dermaga 99 Batu Ampar guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)