KSOP Batam Amankan Kapal Tug Boat Berbendara Singapura

KSOP Batam Amankan Kapal Tug Boat Berbendara Singapura
Kapal tug boat, bernama Anding saat berada di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus (KSOP) Batam, Kepulauan Riau mengamakan kapal tug boat bernama Anding, berbendera Singapura.

“Jadi 21 Februari lalu kami terima informasi, kapal tersebut sedang ship to ship dan kami amankan karena diduga tidak sesuai prosedur berlayar,” kata Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum, Amir di Batam, Selasa (01/03).

Amir menjelaskan, kapal berbendera Singapura tersebut, saat itu sedang memindahkan muatan kapal, membantu dua unit kapal tanker dengan lumbung LPG di Perairan Batu Ampar.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi unsur-unsur kelautan.

“Kami masih melakukan penyelidikan apakah sudah memenuhi syarat dokumen pelayaran. Tim PPNS Kemenhub sedang melakukan pendalaman,” kata dia.

Amir menuturkan, selama kapal tersebut berlayar di perairain Indonesia, tidak dilengkapi dengan dokumen.

“Dari sistem kami, kapal ini sudah operasi sejak Febuari 2021,” katanya.

Lanjut, kata dia, saat diamankan, terdapat enam kru kapal warga negara Indonesia yang berada di kapal tersebut.

Diakuinya, kapal itu meruapakan milik perusahaan atau agen Indonesia.

“Jadi dugaan pelanggaran yang pertama kapal bendera asing. Ini kita masih gali lebih lanjut apakah sudah memenuhi syarat,” katanya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Batam

Saat iniĀ  kapal tersebut dalam proses penahanan kapal di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar yang diawasi tim patroli KPLP.

“Tim penyidik tengah berkerja dan kami masih tunggu hasilnya,” tutupnya. (*)