IndexU-TV

Kunjungan Bebas Visa di Kawasan “Travel Bubble”

Kadispar: Travel Bubble Langkah Awal Kebangkitan Pariwisata Kepri
Kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Foto: Antara

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI, mengeluar Surat Edaran (SE) resmi tentang bebas visa kunjungan khusus wisata di kawasan ‘Travel Bubble’.

Surat edaran bebas visa tersebut Nomor IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2022, Tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Hal yang melatarbelakangi SE tersebut, untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator dengan mendukung kebijakan pemerintah, untuk membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari Covid-19.

Sehingga, perlu memberikan fasilitas bebas visa khusus untuk kegiatan wisata yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu yang berkegiatan di dalam batas wilayah Kawasan Travel Bubble.

Berdasarkan pertimbangan, sehingga pihak Kemenkum dan HAM RI perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang bebas visa kunjungan khusus wisata di kawasan Travel Bubble di Batam, Bintan, dan Singapura.

Baca juga: Travel Bubble Dibuka, Kepri Minta Wisatawan Singapura Bebas Visa ke Batam-Bintan

Tujuan diterbitkan surat edaran yang ditandatangani Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, selaku Plt. Direktur Jenderal Imigrasi itu, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan travel bubble.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada pejabat administrasi yang membidangi intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah travel bubble.

Kawasan yang dilakukan pengawasan, yakni kawasan Travel Bubble Nongsa Sensation di Batam.

Pihak Imigrasi akan mengawasi orang asing yang masuk wilayah Indonesia, melalui TPI Nongsa Terminal Bahari di Batam.

Berikutnya, di kawasan Travel Bubble Lagoi Bintan Resort untuk mengawasi orang asing yang masuk wilayah Indonesia melalui TPI Bandar Bentan Telani, kawasan Lagoi.

Exit mobile version