BATAM – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menertibkan juru parkir (jukir) liar di wilayah itu.
Tumbur menilai, keberadaan jukir liar yang tidak memiliki atribut resmi dan tidak terdaftar dalam binaan Dishub masih banyak dijumpai di Kota Batam dan sangat meresahkan masyarakat.
“Masalah jukir liar ini memang menjadi masalah kronis jika terus dibiarkan,” ujarnya, Senin 12 Agustus 2024.
Menurutnya, keberadaan jukir liar di suatu tempat bisa membuat seseorang mengurungkan niat orang untuk berkunjung ataupun membeli kebutuhan di tempat tersebut.
Ia menekankan, Dishub Kota Batam perlu memastikan bahwa peningkatan tarif parkir tepi jalan umum yang berlaku sejak Januari 2024 dapat diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah secara optimal, tanpa adanya kebocoran.
“Keberadaan jukir liar sangat berpotensi menghilangkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, Dishub harus mengintensifkan pengawasan dan penindakan, serta melakukan perbaikan pada tata kelola jukir,” kata Tumbur.
Baca juga: Legislator Batam Minta Dishub Gencar Tertibkan Jukir Liar
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik jukir liar. Tumbur meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan jukir liar.
“Dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News