IndexU-TV

Lewat Aksi Damai, Jurnalis Kepri Tolak Revisi UU Penyiaran di Kantor DPRD Batam

Jurnalis
Aksi damai Jurnalis Kepri tolak Revisi UU Penyiaran di kantor DPRD Batam. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Puluhan jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi damai tolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran di kantor DPRD Kota Batam, Senin 27 Mei 2024.

Puluhan jurnalis berbagai media itu tergabung dalam sejumlah organisasi seperti PWI Kepri, IJTI Kepri, AJI Batam, PFI Kepri, SMS Kepri, JMSI.

Tampak peserta membawa poster-poster berisi kritikan bertuliskan RUU Penyiaran Melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, hanya Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers bukan komisi penyiaran, tolak kriminalisasi pers, liputan investigasi adalah strata tertinggi produk jurnalistik.

“Kami menolak RUU tersebut, karena investigasi merupakan strata tertinggi produk jurnalistik,” ucap Alam,  salah satu orator dalam aksi tersebut.

Tak hanya itu peserta aksi juga melakukan aksi simbolis pembubuhan tanda tangan meletakkan kartu pers di spanduk penolakan tersebut.

Sementara itu, Ketua IJTI Kepri, Gusti Yenosa mengatakan, Jurnalis Kepri akan terus melakukan penolakan sampai RUU ‘bermasalah’ tersebut sampai RUU itu tidak disahkan menjadi Undang-Undang.

Berikut beberapa pasal RUU Penyiaran yang disorot dalam aksi tersebut:

Pasal 50B Ayat 2 (c) yang berisi pelarangan penayangan jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai absurd dengan tendensi anti kebebasan pers dan bertentangan dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 UU Pers yang jelas-jelas menyebutkan tentang kebebasan pers dan pers tidak boleh di bredel.

Pasal 50B ayat 2 (k) yang menyatakan harus menghentikan tayangan yang dianggap mencemarkan nama baik dan pasal bermasalah lainnya.

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Bawa Masa Depan Jurnalisme di Indonesia ke Kegelapan

Sementara itu, setelah dua jam berorasi akhirnya massa aksi didatangi oleh ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia pun berjanji akan menyampaikan tuntutan jurnalis Kepri hingga ke pusat.

“Secara pribadi saya mendukung. Tapi kami akan lakukan sesuai mekanisme aturan yang ada. Akan kami sampaikan tuntutan teman-teman hingga ke pusat,” ujarnya.

Aksi pun selesai sekira pukul 11.30 WIB dan massa aksi pun membubarkan diri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version