IndexU-TV

Lima WBP Lapas Tanjungpinang Terima Asimilasi di Rumah

Lima WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat asimilasi di rumah, Jumat (30/7). (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan asimilasi di rumah kepada lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah tersebut.

Pemberian asimilasi tersebut menindaklanjuti Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersalin (CB) dalam rangka pencegahan dan Penyebaran COVID-19.

Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu diberikan arahan dan dijelaskan tentang kewajiban-nya selama menjalankan asimilasi pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, di Tanjungpinang, Sabtu (31/7).

“Para napi penerima asimilasi tersebut bukan dibebaskan, melainkan hanya di rumah,” ungkapnya.

Teguh mengatakan untuk kriteria WBP penerima asimilasi ini masih tetap sama dengan program asimilasi sebelumnya. Yakni sudah melaksanakan setengah masa tahanannya, kemudian sudah menjalani masa tahanan dan akan bebas, atau dua per tiga masa tahan.

Selain itu, lanjut dia, para WBP tersebut juga berkelakuan baik dan sedang tidak menjalani sidang disiplin di dalam Lapas.

Dia menambahkan, kelima WBP yang mendapatkan asimilasi itu tetap harus menjalani masa tahanannya hingga habis. Hanya saja, mereka menjalani di rumahnya masing-masing dan tidak bebas berkeliaran.

“Meski di rumahnya, mereka tetap diawasi oleh pihak Lapas bersama Kepolisian agar tidak melanggar aturan yang berlaku selama menjalani program asimilasi,” ujarnya.

Lanjut Teguh pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang turut memfasilitasi transportasi guna mengantar kelima WBP itu ke tempat tinggal masing-masing, Jumat (30/7).

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Exit mobile version