IndexU-TV

Mahasiswa PMII Unjuk Rasa di PN Tanjungpinang, Tuntut Transparansi Kasus TPPU BPR Bestari

Mahasiswa tergabung di PMII Tanjungpinang-Bintan demi di depan Kantor PN Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Belasan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 23 Juli 2024.

Mereka tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII) Tanjungpinang-Bintan.

Selama aksi demo, mereka membentang tiga spanduk bertulisan ‘Menyumpah saksi untuk jujur malah berbohong ketika memberikan kesaksian’.

Kemudian, spanduk bertulis ‘Dibentuk menuntut keadilan malah bertindak layaknya penjajah’. Cukup makanku yang tidak teratur hakim-hakim jangan’.

Koordinator lapangan aksi demo, Ucok Fatumonah Harahap menyebutkan, PC-PMII Tanjungpinang-Bintan menyikapi persoalan yang terjadi di Kota Tanjungpinang terkait dengan adanya oknum hakim PN Tanjungpinang yang menjadi perhatian publik, atas dugaan deposito bodong alias tanpa menjalankan SOP di PD BPR Bestari Tanjungpinang.

Pernyataan sikap yang disampaikannya, meminta kejelasan terhadap asal-usul rekening gendut oknum hakim senilai Rp4 miliar.

“Kami menuntut penjelasan yang transparan, dan akurat mengenai asal-usul dana yang ditemukan dalam rekening oknum hakim yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjaga integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Ucok usai unjuk rasa.

Selain itu, kata dia, mempertegas terkait laporan pajak terhadap deposito Rp4 miliar yang dilakukan oknum hakim tersebut.

Sehingga pihaknya meminta penegasan dan kejelasan, apakah laporan pajak terkait deposito senilai Rp4 miliar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Hakim tersebut.

“Kami menuntut pertanggungjawaban dari oknum hakim yang bersangkutan atas kerugian negara, mungkin telah terjadi akibat tindakan yang dilakukan. Pertanggungjawaban ini termasuk pengembalian kerugian negara dan sanksi yang sesuai,” tegas dia.

Jika dalam hal ini tidak ada penjelasan, maka pihaknya meminta oknum tersebut untuk mundur dari jabatannya.

Apabila tidak ada penjelasan yang memadai dan transparan mengenai poin-poin di atas, maka pihaknya akan menuntut agar oknum hakim tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga peradilan.

Ditambah lagi, pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan tebang pilih dalam penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PD BPR Bestari.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan bahwa adanya dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, dan staf lainnya dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar.

“Kita juga akan laporkam hal ini kepada KPK dan Mahkamah Agung RI,” sebut dia.

Dalam kesempatan ini, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menyebutkan, pihaknya telah menerima tuntutan dari mahasisea tergabung di PMII Tanjungpinang-Bintan, dan akan segera menyerahkan tuntutan ke Ketua PN Tanjungpinang.

“Kita sudah terima terkait tuntutannya, dan akan segera diberikam kepada ketua PN. Terkait isinya apa kita akan pelajari terlebih dahulu,” singkat Boy sambil berjalan masuk ke Kantor PN Tanjungpinang.

Exit mobile version