IndexU-TV

MAKI Akan Gugat Luhut Binsar Pandjaitan Kalau Tidak Diaudit

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Insvestasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) jika tidak diaudit pemeritah.

Jalan itu akan ditempuh MAKI merespons statement LBP terkait rencana audit LSM/NGO.

Sebagai bentuk keseriuasan MAKI meminta diaudit oleh LBP, MAKI akan berkirim surat resmi kepada LBP.

“Jika MAKI tidak dilakukan diaudit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaga Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya diterima, Minggu (14/11).

Boyamin Saiman mengaku sangat bergembira menyambut rencana audit tersebut dan bersedia membuka semua hal yang diperlukan terkait kinerja dan keuangan.

MAKI memahami audit yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol. LSM dalam geraknya adalah mengontrol pemerintah sehingga sebaliknya LSM harus bersedia dikontrol Pemerintah sebagai bentuk check and balance.

“Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: MAKI Tetap Gugat Puan Maharani Terkait Pemilihan Anggota BPK

Ia menyebutkan, MAKI justru memahami audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM. “Jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik diperkirakan meragukannya,” katanya.

“MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Menko Luhut Binsar Pandjaitan Puji Cina, Bigini Katanya

Selanjutnya, kata Boyamin Saiman, MAKI akan sangat terbuka terkait sumber keuangan dan penggunaannya karena selama ini MAKI sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri.

“MAKI hanya akan sangat tertutup terkait sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus-kasus korupsi yang selama ini dikawal oleh MAKI,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version