JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di Kepulauan Riau (Kepri) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (26/08).
“Hari ini kami laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (26/08).
Boyamin menjelaskan kronologis laporannya bahwa pada bulan Maret-Agustus 2022 Kapal MT. TUT GT.74 berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Kepri, diduga didalam kapal terasebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai fuel oil.
“Bahwa Kapal MT. TUT GT.74 tidak pemah berpindah- pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit/ tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship/ alih muat kapal jenis kargo/muatan sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat,” ujar Boyamin.
Lanjut, kata dia, bahwa muatan yang dibawa oleh kapal MT. TUT GT. 74 diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) kerena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Atas fakta dan data di atas, kami meminta dilakukan proses hukum Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Temukan Satu Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun di Selat Singapura
MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya. “Dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang di atas,” pungkasnya. (*)