Mantan Kepsek SMA 1 Batam Divonis 12 Bulan Penjara

Mantan Kepsek SMA 1 Batam Divonis 12 Bulan Penjara
Terdakwa Muhammad Chaidir. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim memvonis terdakwa M. Chaidir, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1  Batam selama setahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (05/04).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Anggalanton Boang Manulu menilai, terdakwa M. Chaidir terbukti melakukan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp830 juta.

Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) 3 bulan penjara,” ujar Anggalanton saat membacakan putusannya.

Mendengar amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Batam Setahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Januarto Simatupang menuntut terdakwa Muhammad Chaidir dengan tuntutan setahun penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana selama satu tahun. Subsider enam bulan kurungan,” ucapnya, Selasa (22/03) lalu.

Dedi Januarto Simatupang menilai terdakwa terbukti bersalah lantaran menyalahgunakan anggaran dana BOS SMAN 1 Batam. Modusnya, pengadaan secara sepihak, mark up, pemalsuan lembar pertangungjawaban (LPJ), dan pengguna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Chaidir melakukan hal itu tidak hanya sekali. Chaidir diduga menjalankan aksinya sejak 2017 hingga 2019. (*)