IndexU-TV

Mas Menteri Nadiem Diminta Komisi X Revisi Permendikbud SBOPT, Sebabkan UKT PTN Naik

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto:Dok/DPR/Runi/Man)

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diminta Komisi X DPR RI, merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI dengan Mendikbutristek di Jakarta, 21 Mei 2024.

Syaiful Huda menilai, permendikbudristek itu dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.

“Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini, Mas Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024,” kata Syaiful Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Dia juga menyebutkan, aturan itu dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.

Selanjutnya, melansir dari cnnIndonesia, Anggota Komisi X DPR F-PAN, Zainuddin Maliki juga meminta Nadiem untuk meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut.

Menurut Zainuddin, Permendikbudristek 2/2024 itu merupakan akar dari permasalahan yang terjadi belakangan ini yaitu UKT.

Penetapan Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang SBPOT menuai kritik dari berbagai kalangan.

Aturan itu mengatur kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN.

Sementara besaran UKT di tingkatan lainnya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di berbagai PTN, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, hingga Universitas Sebelas Maret (UNS).

Merespons protes itu, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tingkat lanjutan yang sifatnya pilihan.

Ia menyebut pendidikan tinggi masuk dalam program wajib belajar 12 tahun.

Exit mobile version