BINTAN – Masyarakat di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada jajaran Polsek Bintan Timur untuk memberikan pemahaman soal hukum dan bahaya narkoba.
Permintaan itu disampaikan masyarakat Mantang saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat Polsek Bintan Timur yang berlangsung di Kedai Kopi Toamak, Mantang, Jumat (16/06).
Masyarakat Mantang merasa perlu memahami persoalan hukum, dan pentingnya sosialisasi bahaya narkoba untuk melindungi masa depan generasi muda Mantang.
“Kami mohon dari bapak-bapak kepolisian dari Polsek Bintan Timur, untuk memberikan pemahaman hukum kepada kami. Karena kami masyarakat Kecamatan Mantang kurang paham dengan masalah hukum,” kata Zainuddin, seorang warga Kecamatan Mantang, yang hadir saat kegiatan Jumat Curhat Polsek Bintan Timur tersebut, Jumat (16/06).
Sementara Kepala Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Eva Riana. Saat itu, dia meminta pihak kepolisian dari Polsek Bintan Timur untuk memberikan sosialisasi terhadap bahaya narkoba dikalangan remaja maupun masyarakat di Desa Dendun khususnya di wilayah Kecamatan Mantang.
Baca juga: Pengurus Transportasi Laut Antar Jemput Pelajar di Bintan Kesulitan Dapat BBM, Terpaksa Sedot Minyak Bus
Selain itu, Eva juga meminta pihak Polsek Bintan Timur untuk membantu masyarakat Dendun untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif.
Atas permintaan itu, AKP Rugianto menyampaikan, bahwa pihak selalu siap dan bersedia untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat di Kecamatan Mantang.
Karena menurut AKP Rugianto, pihaknya sudah melakukan dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah. Sehingga peserta didik sebagai generasi penerus bangsa paham dan mengerti terkait hukum.
Begitu juga, lanjut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba di kalangan generasi muda dan masyarakat berada di Kecamatan Mantang.
“Nanti, kita programkan terhadap bahaya narkoba di sekolah-sekolah,” sebut dia.