Masyarakat Tidak Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan, Kadinkes Kepri: Tak Apa Vaksin Saja

Masyarakat Tidak Vaksin Dosis Kedua Selama 6 Bulan, Kadinkes Kepri: Tak Apa Vaksin Saja
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (15/02). (Foto : Ardiansyah Putra)

Tanjungpinang – Kepala Dinas Kesehatan  Kepulauan Riau (Kadinkes Kepri) Mohammad Bisri tidak mempermasalahkan masyarakat tidak vaksin dosis kedua selama enam bulan.

Ia menyarankan agar masyarakat tetap mengikuti vaksinasi dosis kedua, tanpa harus mengulang lagi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran “Drop Out” yang dirilis per 13 Februari 2022. Dalam SE itu masyarakat tidak vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan harus mengulang vaksin dosis pertama.

“Tidak apa-apa vaksin saja, bukan untuk pengulangan dosisnya,” kata Bisri di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Selasa (15/02).

Menurutnya, jika adanya pengulangan dosis vaksinasi, akan ada kebingungan di tengah masyarakat dan datanya akan simpang siur dengan data yang sudah ada.

“Orang sudah terima (dosis 1) orang datanya kan sudah ada. Tetap bisa dosis dua, habis itu dosis 3,” ujarnya.

Baca juga: Enam Bulan Lebih Tak Divaksin Dosis Dua, Harus Ulang Dosis Satu

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran, yang mengharuskan masyarakat untuk mengulang vaksin dari awal jika belum divaksin dosis dua selama 6 bulan lebih.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

“Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu. Tetapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan kembali dilanjutkan ke dosis kedua,” kata Siti.

Sasaran drop out yang dimaksud adalah, masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

“Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya, untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out,” katanya. (*)