Mediasi Konflik Perusakan Gereja di Batam Berbuah Empat Poin Kesepakatan

Penandatangan nota kesepakatan mediasi perusakan gereja di Batam. (Foto: Muhammad Ishlahuddin/ulasan.co)

BATAM – Konflik perusakan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) di Kawasan Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berakhir damai.

Kedua kubu melakukan mediasi di lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat (11/8). Tampak hadir perwakilan warga RW 21 Kavling Bida Kabil, Keluaraham Kabil, Kecamatan Nongsa dan perwakilan Gupdi.

Kapolersta Barelang, Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto memimpin langsung mediasi tersebut. Ada juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam Chablullah Wibisono dan Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar.

Ada empat poin kesepakatan yang menjadi hasil mediasi tersebut yakni sebagai berikut:

1. Sepakat bahwa kejadian perusakan bangunan yang rencananya akan menjadi rumah ibadah, pada Rabu (09/08) lalu bukan konflik antar umat beragama.

2. Sepakat bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus perusakan terhadap bangunan yang rencananya akan dibangun untuk rumah ibadah yakni gereja GUPDI, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Baca Juga: Polda Kepri Imbau Warga Tak Terprovokasi dengan Perusakan Gereja di Batam

3. Sepakat proses hukum yang berproses di Polda Kepri agar tetap berlanjut dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut.

4. Sepakat selama izin belum keluar, maka proses pembangunan berhenti terlebih dahulu.

Nugroho berharap, kedua belah pihak dapat mematuhi kesepakatan tersebut.

“Jika nantinya ada warga atau masyarakat yang melanggar hasil dari kesepakatan bersama ini, maka akan berhadapan dengan pihak kepolisian,” kata Nugroho usai mediasi.

Ia menjelaskan, salah satu poin kesepakatan bersama antara pihak warga dengan pihak gereja yakni sepakat menghentikan sementara proses pembangunan gereja selama belum adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin rekomendasi dari Kemenag dan dari kepala daerah.

Baca juga: Amankan Perayaan Paskah di Sejumlah Gereja, 157 Polisi Diturunkan di Karimun

“Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pendirian rumah ibadah itu harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan beberapa persyaratan seperti memiliki jamaah minimal 90 orang yang berada di sekitar lokasi rumah ibadah yang akan dibangun dan itu dibuktikan dengan KTP. Serta mendapatkan persetujuan dari minimal 60 warga setempat yang diketahui oleh pejabat desa/kelurahan setempat,” kata dia.

Senada dengan itu, Kepala Kemenag Kota Batam, Zulkarnain mengatakan, insiden perusakan tersebut bukan lah konflik antar umat beragama, melainkan konflik perihal status lahan lokasi pembangunan gereja.

Ia juga mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Batam untuk memenuhi aturan yang berlaku sebelum mendirikan rumah ibadah.

“Sehingga dengan aturan ini menjadi pengikat bagi kita semua dalam menjaga toleransi antar umat beragama,” kata dia.