Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian di Batam Didor Polisi

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian di Batam Didor Polisi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. Foto: Alamudin.

Batam – Dua dari lima pelaku pencurian yang dibekuk tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, kedua pelaku yang merupakan residivis dilumpuhkan berinisial TR dan RY. Keduanya kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam.

“Kedua pelaku dari lima pelaku yang diamankan itu melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas,” ujar Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian dan PS Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (09/09).

Baca juga: Tim Jatanras Polda Kepri Bekuk Lima Pelaku Curas di Batam

Selain TR dan RY, kata Harry, satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni RS juga merupakan residivis kasus yang sama. Ketiganya diketahui baru bebas dari penjara pada tahun 2021 ini.

“Ketiganya ini residivis kasus serupa dan kembali berulah lagi yakni TR, RY dan RS” ujarnya.

Sedangkan dua pelaku lain yakni MI dan OP diketahui merupakan penandah hasil pencurian ketiga residivis tersebut.

“Barang curian tersebut ada yang dipakai sendiri seperti motor sedangkan handphone dan laptop dijual kembali oleh para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku itu dijelaskan Harry sering beraksi di seputaran kawasan di sejumlah wilayah Batam seperti di kawasan Batam Kota, Sekupang dan Bengkong.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengimbau kepada masyarakat Kepri agar selalu waspada.

“Saat melakukan aktivitas agar selalu waspada ketika meninggalkan atau mau beristirahat malam hari di rumah selalu kunci pintu dan kendaraan bermotor anda,” ujarnya.

Jefri mengingatkan masyarakat jangan memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.

“Jika ada pencurian dan lainnya cepat lapori ke Polsek atau Polres terdekat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka curat pun dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 Junto pasal 65 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Sementara untuk tersangka dua penadah dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *