Batam – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menyebutkan, keliama pelaku yang diamankan itu diketahui melaksanakan aksinya pada akhir bulan Agustus 2021 lalu.
“Dari lima pelaku yang diamankan tiga pelaku tersebut merupakan residivis kasus serupa,” kata Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian (Kiri) dan PS Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, Kompol Andri Kurniawan (Kanan) saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (09/09).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Keok di Tangan Jatanras Polda Kepri Setelah Sembilan Kali Beraksi
Harry menjelaskan, pelaku tindak pidana Curat yang merupakan residivis kasus serupa yakni inisial TR, RY dan RS. Sedangkan pelaku lain yakni inisial MI dan OP merupakan penandah hasil pencurian ketiga pelaku tersebut.
“Mereka berlima merupakan kompolotan pencurian di sejumlah kasus pencurian di Batam,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum melakukan pencurian di rumah warga, para pelaku melakukan pemantauan situasi yang menjadi target.
“Melakukan pengamatan dan dirasa aman oleh pelaku, mereka langsung melakukan aksinya,” ujarnya.
Para pelaku saat memasuki rumah para korban mengambil barang berharga milik korban seperti handphone, laptop serta perhiasan.
Saat ini para pelaku telah diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet