Peta Tematik Sebagai Solusi Memberantas Konflik Agraria
Kita berharap, persoalan SDA mesti dikelola dengan baik dengan wujud birokrasi yang memadai. Sudah seharusnya Indonesia memiliki peta tematik berbasis data spasial untuk pengelolaan wilayah yang dapat diakses oleh publik. Sehingga, pemerintah tahu mana wilayah yang bisa dikelola dan mana yang tidak bisa dikelola. Tentunya, dengan sistem teknologi big data sangat mudah untuk merealisasikan. Sudah terlalu banyak pengelolaan wilayah yang tidak didasari oleh aturan berdasarkan data. Ini yang mesti dipelajari, bagaimana Indonesia maju dalam agrarianya.
Untuk mengatasi/serta mencegah permasalahan agraria, sudah tidak bisa lagi dilakukan diatas kertas. Diperlukan program database satu peta yang bisa membuat perencanaan pembangunan, serta kepemilikan tanah yang lebih akurat.
Dalam sistem tersebut sudah ada data terkait status, history pemanfaatan, sistem pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga sistem informasi pertahanan lengkap dengan titik koordinatnya sekaligus.
Badan Informasi Geospasial (BIG) dibawah BRIN, perlu bekerja keras dalam merealisasikan peta dasar dalam bentuk data spasial. Sistem pertahanan yang selama ini diatas kertas dan bisa dipalsukan harus teratasi. Melonjaknya sengketa tanah juga menjadi persoalan ditengah masyarakat. Agar semua aspek persoalan dapat teratasi, inovasi peta tematik harus menjadi arah baru, bagi Agraria Modern tentunya dengan Pola spasial itu berbasis Geographical Information System (GIS) dengan faktor interoperabilitas yang baik. Sehingga publik mudah mengaksesnya secara online.
Sudah beberapa kali pemerintah merevisi peraturan pengadaan tanah seperti perpres no 65/2006 yang diubah ke UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, malah menimbulkan masalah baru.
Land Information System (LIS) adalah sistem database terintegrasi yang mengelola data-data tanah yang bisa diakses publik secara praktis. Antara lain meliputi koordinat batas-batasnya, penggunaan lahannya beserta sejarah kepemilikannya. Pada dasarnya Land Information System (LIS) sudah banyak diterapkan di Negara Maju. Sebagai contoh, kita dapat melihat LIS ala Jepang dengan domain https://www.land.mlit.go.jp/webland/ yang menjadi bukti realisasi kemajuan global di bidang agraria.
Tanpa adanya sistem ini, satu wilayah bisa saja hilang tanpa bekas akibat pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Peradaban suatu wilayah bisa hilang begitu saja tanpa ada data historis.
Seluruh tanah dari Sabang sampai Merauke harus di inventarisir dengan baik. Mulai dari yang belum terdaftar hingga yang sudah terdaftar. Selama ini kegiatan sensus PBB yang bertujuan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh ke seluruh objek pajak PBB belum memakai secara optimal teknologi data spasial. sehingga ini berpotensi adanya kecurangan dalam pembayaran fiktif.
Kita semua menyadari, betapa urgentnya kebutuhan data ini. Persoalan reformasi agraria, hanya akan jadi khayalan jika Indonesia belum memiliki LIS. Serta ketimpangan akan selalu terjadi, dalam berbagai celah yang ada. (*)
Penulis: Kafabihi- Pengurus BPL PB HMI Bidang Digitalisasi Periode 2022-2024
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News