Mengawal Demokrasi Elektoral di Kota Gurindam Negeri Pantun Sempena 2 Tahun Bawaslu Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Bulan Agustus menjadi momentum istimewa bagi bangsa Indonesia, tepat 17 Agustus 2020 merupakan peringatan 75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Semakin istimewa, pada tanggal 15 Agustus 2020 merupakan 2 tahun Hari Jadi Bawaslu Kota Tanjungpinang, berkiprah dalam mengawal proses demokrasi elektoral di kota yang berjuluk; “Kota Gurindam Negeri Pantun”. Jika direfleksikan secara filosofis ada satu tarikan nafas, bahwa spirit kemerdekaan harus diisi dengan semangat perjuangan dan pengorbanan dalam menjaga pilar demokrasi secara prosedural dan substansial melalui sistem kepemiluan yang berintegritas dan demokratis, dengan output lahirnya pemimpin dan wakil rakyat yang siap berjuang dan berkorban dalam membela dan memerdekakan kesejahteraan rakyat dan kemajuan pembangunan yang berkeadaban.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang dibentuk pada Tahun 2018, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu yang baru disahkan bersifat Tetap (permanen) ditingkat kabupaten/kota, bersama 514 Bawaslu kabupaten/kota Se-Indonesia, merupakan metamorfosis dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang masih bersifat adhoc (sementara) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum. Eksistensi Bawaslu kabupaten/kota yang bersifat tetap, merupakan suatu kemajuan sistem pengawasan penyelenggaraan Pemilu, tidak hanya bersifat tetap ditingkat RI dan Provinsi, namun telah dikuatkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Sehingga eksistensinya akan semakin memperkokoh pilar demokrasi elektoral.

Sesuai amanat undang-undang, Bawaslu bertugas untuk melakukan Pengawasan dalam pesta demokrasi, baik Pemilu (Pemilihan Umum), maupun Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dengan melakukan Pencegahan dan Penindakan terhadap setiap potensi dugaan Pelanggaran, bahkan diperkuat dengan kewenangan besar sebagai mediator dan ajudikator dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi, serta menindak dugaan Pidana Pemilu. Demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan demokratis, serta memastikan tegaknya keadilan Pemilu, dengan berpedoman pada prinsip: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dengan spirit motto; “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”.

Kepemimpinan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam sejarah Periode Perdana setelah diamanatkan oleh Undang-Undang menjadi lembaga Negara yang bersifat Tetap, dipimpin oleh Muhamad Zaini, M.Kom.I (sebagai Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), Maryamah, M.Pd.I (sebagai Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran), dan Nofira Damayanti, SE (sebagai Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi). Penetapannya disahkan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0625/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023. Dilantik langsung oleh Ketua Bawaslu RI Bapak Abhan, bersama 1.914 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta. Pelantikan tersebut  telah memecahkan Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak se-Indonesia.

Setelah dilantik Bawaslu RI, Bawaslu Kota Tanjungpinang langsung “tancap gas” untuk melakukan penguatan SDM dan kelembagaan serta kerja-kerja pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu 2019 yang sedang berlangsung. Kinerja ini diuntungkan dengan latar belakang Komisioner yang memang sudah berpengalaman menjadi penyelenggara Pemilu, seperti Muhamad Zaini dan Maryamah merupakan Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang Periode 2017-2018, yang telah berhasil mengawal Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018 berlangsung secara demokratis, dan keduanya dengan background sebagai akademisi dan praktisi Perguruan Tinggi yang kerap melakukan berbagai kajian akademis. Sementara Novira Damayanti merupakan Anggota KPU Kabupaten Natuna Periode 2013-2018 serta dengan background aktivis LSM. Sehingga latar belakang penyelenggara sebagai pengawas dan teknis pelaksanaan tersebut, menjadi potensi sinergitas yang kuat dalam menakhodai Bawaslu Kota Tanjungpinang untuk mengawal demokrasi elektoral di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau; Kota Tanjungpinang dengan motto “Jujur Bertutur, Bijak Bertindak”, sebagai pusat laluan kemajuan Kerajaan Melayu Riau Lingga, tempat lahir dan medan pertempuran pahlawan nasional, yaitu Raja Haji Fisabilillah yang dikenal heroik melawan Belanda dan Raja Ali Haji yang dikenal dengan sastra petuah “Gurindam 12” dan Bapak Bahasa Indonesia, dari Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaan teknis, Bawaslu Kota Tanjungpinang didukung oleh Koordinator Sekretariat Mukhlis, SE, Bendahara Arsy Sandy, A.Md, dan Riki Hidayat, A.Md bidang Perencanaan, serta dibantu oleh 17 orang tenaga pelaksana dan pedukung. Dalam Pemilu 2019, diperkuat oleh jajaran pengawas adhoc, yaitu 12 orang Panwaslu Kecamatan dari 4 Kecamatan, 18 orang Pengawas Kelurahan/Desa dari 18 Kelurahan, dan 568 Pengawas TPS, untuk mesukseskan pesta demokrasi Pemilu serentak hari Rabu, 17 April 2019, dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Sementara dalam rangka menyukseskan pengawasan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020, telah dibentuk kembali pengawas adhoc, yaitu 12 orang Panwaslu Kecamatan, 18 orang Panwaslu Kelurahan, dan akan dibentuk 455 Pengawas TPS.

Semangat menegakkan keadilan Pemilu dengan harapan terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas serta demokratis, dengan komitmen menjaga soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas telah menjadi kredo dalam jiwa setiap pengawas. Dalam proses mengawal pesta demokrasi, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan beberapa strategi pengawasan, diantaranya:

Strategi pencegahan, melakukan penelitian dan pemetaan potensi kerawanan dalam setiap tahapan, mengadakan kerjasama dengan semua stake holder, masyarakat dan media pers, guna membangun simpul pengawasan partisipatif, berupa kegiatan sosialisasi, diskusi, media gathering, rapat koordinasi.

Stretegi pengawasan, secara aktif Bawaslu dengan jajaran adhoc Panwascam, Pengawas Kelurahan, hingga pengawas TPS melakukan pengawasan dalam setiap tahapan, termasuk mengawasi ketentuan yang dilarang undang-undang, seperti money politik, penggunaan fasilitas pemerintahan, netralitas ASN/ TNI/ Polri, dan sebagainya.

Strategi penindakan, bersama Sentra Gakkumdu (Pusat Penegakan Hukum Terpadu) dari unsur Bawaslu, Polres Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan proses kajian, pembahasan, penyelidikan dan penyidikan terhadap temua atau laporan dugaan pidana Pemilu/Pilkada, seperti money politik, dan sebagainya.
Bawaslu kota Tanjungpinang telah banyak melakukan program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Tanjungpinang kampong kite, diantaranya ialah:

Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM jajaran Bawaslu, berupa Bimbingan Teknis, Rapat Kerja Teknis, Training of Trainer bagi jajaran pengawas adhoc dan sekretariat.

Pengawasan aktif terhadap pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh KPU Kota Tanjungpinang, guna memastikan sesuai peraturan perundangan, serta memberikan saran perbaikan dan rekomendasi, sehingga proses tahapan berlangsung secara berkualitas sesuai prosedural dan substansial.

Pencegahan dugaan pelanggaran serta pemetaan potensi kerawanan, yang melahirkan buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, dan telah dilaunching oleh Bawaslu RI.

Strategi pencegahan dan pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal, diantaranya:

Pada Pemilu 2019 telah mengadakan lomba Pantun Pemilu, dengan output lahirnya karya buku yang berjudul “500 Pantun Pemilu; Pemilu Santun Lewat Pantun”, sehingga dikenal oleh keluarga Bawaslu secara nasional.

Pada Pemilu 2019 telah memberikan edukasi kepengawasan 20 kali kegiatan sosialisasi, yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi, serta stake holder.

Sementara untuk Pilkada 2020 Bawaslu Kota Tanjungpinang telah melibatkan sejumlah mahasiswa dan pemuda dalam kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang akan menjadi simpul pengembangan pengawasan partisipatif.

Telah membentuk “Balai Pengawasan”, dengan fasilitas Pojok Pengewasan yang menyediakan berbagai referensi literasi tentang Kepemiluan dan Kepengawasan, fasilitas PPID yang menyediakan dokumentasi hasil kerja-kerja pengawan dan produk hukum, dan fasilitas Media Centre sebagi pusat publikasi dan koordinasi dengan insan pers dan masyarakat atas perkembangan hasil kerja pengawasan.

Pada Pilkada 2020 ini, akan membuat Kampung Pengawasan dan Kampung Anti Money Politik didaerah atau wilayah yang tinggi potensi kerawanannya, berdasarkan kajian dan penelitian.
Penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya pada Pemilu 2019 telah menertib 4.414 Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye berupa spanduk, baliho, stiker yang melanggar aturan, telah mengawasi 1000 lebih kegiatan kampanye partai politik, Calon Legislatif, tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, telah memproses dan menindak 15 kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang bersumber dari temuan dan laporan masyarakat, da nada 5 kasus yang naik hingga ke Pengadilan dengan putusan inkrah terbukti melanggar hukum.
Bahwa spirit yang pengawasan yang diamanahkan oleh undang-undang adalah semangat menegakkan aturan dalam menciptakan Pemilu yang demokratis, bukan mencari kesalahan. Peran Bawaslu Kota Tanjungpinang mungkin masih jauh dari kesempurnaan, maka masukan, dukungan dan kerjasama semua pihak menjadi penting dan diharapkan. Kedepan, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan semakin memperkuat sinergitas kerjasama dalam upaya pencegahan, pengawasan bersama stakeholder, peserta Pemilu, Perguruan Tinggi, seluruh lapisan masyarakat, organisasi Kemasyarakatan, Kepemudaan, Kemahasiswaan, paguyuban, komunitas, dan lain sebagainya.

Sejatinya spirit pengawasan dalam mengawal pesta demokrasi terdapat peran besar semua pihak, masyarakat tidak lagi sebagai objek, namun sebagai subjek yang akan memastikan proses pemilu berlangsung demokratis dan mampu menentukan harapan kepemimpinan dan wakil rakyat yang lebih baik serta bisa memperjuangkan kesejahteraannya dan kemajuan pembangunan madani.

Dengan semangat kemerdekaan yang telah diberikan oleh Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, disaat kita menghadapi pandemi Covid-19 dan menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, mari kita syukuri nikmat kemerdekaan dengan perbanyak dzikir dan doá untuk negeri, menebarkan kebaikan dan karya produktif, perkuat persatuan dan kesatuan, tingkatkan solidaritas dan kepedulian social, agar keberkahan senantiasa dicurahkan bagi negeri tercinta ini.

Akhirul kalam, mohon doa dan dukungan dari semua pihak, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat, keberkahan, lindungan kekuatan dan kemudahan bagi Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam melaksanakan amanah sebagai penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, berintegritas dan profesionalitas, berdasarkan peraturan perundangan, dalam mengawal demokrasi elektoral yang bermartabat, aamiin.

Ayun kemudi kepulau seberang
Hendak mencari tuan bijak bestari
Dua hari jadi Bawaslu Tanjungpinang
Semangat mengawasi ditengah pandemi

Bahasa adat dijunjung selalu
Warisan nan lalu pewaris ilmu
Bersama Rakyat Awasi Pemilu
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu