JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada temuan zat atau senyawa berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Budi Sadikin menyebutkan, tiga senyawa itu masing-masing etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluar kan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di indonesia setop sementara menjual obat sirop kepada masyarakat.
Instruksi itu sebagai bentuk kewaspadaan Kemenkes RI, atas temuan adanya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak-anak di Indonesia.
“Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien). Terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10) dikutip dari cnnindonesia.
Budi pun menyebutkan, ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia ‘tidak berbahaya’ yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer, atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.
“Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan kematian atau fatality rate mendekati 50 persen,” ujarnya.
Adapun total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Satu Balita di Kepri Meninggal Akibat Ginjal Akut Misterius