JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta istri, anak sekaligus cucunya dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK resmi mengajukan permintaan pencekalan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus korupsi Kementan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa pengajuan resmi terkait pencekalan itu untuk memperlancar proses penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (06/10/2023).
Ali Fikri menjelaskan, pengajuan pencekalan terhadap 9 orang tersebut berlaku hingga April 2024 atau selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama proses penyidikan berlangsung.
“Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri agar tetap berada di dalam negeri, agar kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik,” ujar Ali Fikri dikutip dari tvonenews.
Berdasarkan sumber di KPK, sembilan pihak yang dicekal adalah:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI) 3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Istri Mentan Syahrul Yasin Limpo/Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anak Mentan Syahrul Yasin Limpo/Anggota DPR)
9. Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Cucu Mentan Syahrul Yasin Limpo/Mahasiswa)