Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Usai Resmi Jadi Tersangka

Menteri Pertania, Syahrul Yasin Limpo. (Foto:Dok/net)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023) malam.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi serta data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga menetapkan dan mengumumkan Syahrul Yasin Limpo eks Mentan 2019-2024, Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan RI pada Rabu (11/10/2023) siang.

Namun hanya satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, dua tersangka lainnya sudah mengonfirmasi ke KPK lantaran tidak bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Dua tersangka dimaksud ialah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Syahrul dan Hatta belum bisa memenuhi panggilan penyidik yang sudah dijadwalkan Rabu siang.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali Fikri, Rabu (11/10/2023) petang dikutip dari cnnindonesia.

Namun diketahui, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023).